RekrutmenLowongan Kerja BUMN Terbaru PT Pegadaian (Persero) Tahun 2020. Tenaga Pendukung Transakasi Kas. Tugasnya: Melaksanakan pekerjaan penerimaan, penghitungan dan pembayaran, serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP.
ByRedaksi. Kastara.ID, Jakarta - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menyebut, pengajuan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah bisa diajukan pada Juli mendatang. Saat ini pihaknya menunggu pengajuan jumlah pegawai dari masing-masing Perangkat Daerah (PD). "Juli sudah bisa
Adaterobosanterobosan termasuk membikin standar akuntansi pasar - Megapolitan - Okezone Megapolitan
SerikatPegawai PD Pasar Jaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PD Pasar Jaya, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017). JAKARTA - Menanggapi adanya keluhan gaji Tenaga Profesional
ABSTRAKLispiyanti Trisepiya (11180637), Pengolahan Data Akuntansi menggunakan Zahir Accounting versi 5.1 Pada Perkulakan Ritel Distribusi PD Pasar Jaya. Dalam era globalisasi sekarang ini, teknlogi sudah semakain canggih dengan adannya sistem informasi akuntansi yang dipakai oleh setiap perusahaan, guna untuk mendapatkan laporan keuangan
Vay Tiá»n Nhanh Chá» Cần Cmnd Nợ Xấu. Jakarta Serikat Pekerja SP PD Pasar Jaya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PD Pasar Jaya, Cikini, Jakarta Pusat pada hari ini. Tuntutan pekerja ke manajemen salah satunya terkait transparansi gaji.âKetua SP PD Pasar Jaya Kasman Panjaitan mengatakan, pemberian gaji di bawah kepemimpinan Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin tidak dipaparkan dengan jelas antara besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja."Pemberian gaji hanya tertera gaji sekian, coba teman-teman tanyakan berapa gaji pejabat struktural, pasti kaget. Karena bedanya bagaikan langit dan bumi dengan para staf," ujar dia âdalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 2/7/2017. PHOTO Kantor PD Pasar Jaya Digeruduk Pegawainya Pedagang Korban Kebakaran Pasar Kramat Jati Akan Direlokasi Bantu Rakyat Miskin, Kemendag Gelar Pasar Murah di 34 Provinsi Selain itu, para pekerja juga menyoroti kinerja badan usaha milik daerah BUMD tersebut. Sebab menurut Kasman,â pendapatan perusahaan saat ini cenderung defisit, program pembangunan pasar yang berjalan lambat. Kemudian kesenjangan kesejahteraan pegawai menurun hingga penerimaan dan pengangkatan pegawai juga saat ini menjadi perhatian dari para pekerja."Bagaimana bisa mencapai target pendapatan yang direncanakan. Bagaimana bisa mempercepat pembangunan pasar, bisa menyejahterakan pegawai jika pegawai tetap diangkat berdasarkan keinginan dan kehendak pribadi," ungkap ini, menurut Kasman, âhanya pegawai tetap PD Pasar Jaya yang paham akan karakteristik dan manajemen pasar tradisional secara riil. Namun manajemen malah menempatkan tenaga profesional yang diangkat menjadi pegawai tetap tanpa memenuhi syarat dan ketentuan pada posisi jabatan struktural."Sekarang kan Direksi menempatkan orang di posisi jabatan struktural tanpa melihat pangkat dan golongan padahal jelas syarat dan ketentuan diatur di SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 112 Tahun 2016 per tanggal 3 Mei 2016," kata yang mendasari serikat pekerja mempunyai sejumlah tuntutan kepada pihak manajemen PD Pasar Jaya. Tuntutan itu antara lain,â menolak tenaga Profesional karena dinilai tidak memenuhi syarat peraturan. Kemudian meminta manajemen mencabut SK Dirut PD Pasar Jaya atas pengangkatan tenaga profesional menjadi pegawai tetap dan memberhentikan 15 orang tenaga profesional yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap karena dinilai melanggar pekerja juga âmeminta adanya penggabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai tingkat staf tanpa di batasi masa kerja, kenaikan pangkat atau golongan pegawai Pasar Jaya yang sudah waktunya sesuai aturan."Kami juga minta dibuatkan daftar gaji pegawai setiap bulannya agar transparan. Hapus Tunjangan Pajak PPh 21 bagi tingkat manajer maupun pegawai lainnya, berlakukan pangkat minimal memangku jabatan sesuai aturan serta audit Keuangan PD Pasar Jaya tahun buku 2016-2017," tandas dia. Tonton video menarik berikut ini * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
JAKARTA, - Serikat Pekerja SP PD Pasar Jaya mengadu kepada anggota DPRD DKI Jakarta mengenai perekrutan 50 tenaga profesional yang dinilai menyalahi aturan. Salah satu aturan perekrutan yang dianggap dilanggar adalah soal batas usia pekerja."Dalam SK itu tercantum tenaga profesional yang dapat diterima Pasar Jaya minimal usia 30 tahun maksimal 45 tahun. Fakta di lapangan ada tenaga profesional punya usia di atas itu," kata Ketua SP PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa 19/9/2017. Selain itu, tenaga profesional tersebut juga mengisi jabatan struktural. Padahal, kata Kasman, seharusnya pegawai yang menduduki jabatan struktural harus memiliki pangkat dan golongan. Kasman mengatakan banyak kejanggalan dalam rekrutmen tenaga profesional itu. Apalagi, kata Kasman, 15 orang tenaga profesional diangkat sebagai pegawai tetap dalam waktu tiga bulan. baca SP PD Pasar Jaya Gaji Manajer Profesional Rp 30 Juta, Manajer 30 Tahun Bekerja Rp 17 JutaTidak hanya itu, Kasman juga mengeluhkan besaran gaji yang diterima pegawai yang lama dengan tenaga profesional. Menurut dia, ada diskriminasi dalam pemberian gaji tersebut karena tenaga profesional mendapat gaji lebih besar daripada pegawai lama dengan jabatan sama."Jabatan saya sekarang manajer. Saya diberikan gaji Rp 19 juta. Tapi ada asisten manajer humas dia menerima Rp 20 juta. Itu kami sebut subjektif. Jabatan manajer lebih tinggi dari asisten manajer. Kenapa bisa terjadi seperti itu?" kata Kasman.
Jakarta - Para pekerja Badan Usaha Milik Daerah BUMD DKI Jakarta, PD Pasar Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja PD Pasar Jaya melakukan demonstrasi di depan halaman Balai Kota DKI, Selasa 19/9. Aksi unjuk rasa digelar karena jajaran direksi dinilai telah melanggar aturan perekrutan karyawan yang merekrut tenaga profesional tetap mengesampingkan karyawan lama. Ketua Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk memberikan sanksi terhadap jajaran direksi, terutama Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin. "Direksi PD Pasar Jaya telah melanggar ketentuan perekruitan. Tindak tegas direksi, Pak Gubernur," ujarnya. Hal senada disampaikan Ketua Bidang Integritas Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Kusmadi. Menurut dia, perekrutan tenaga profesional menimbulkan polemik, mengingat dalam pelaksanaannya tidak profesional. Justru hal ini menimbulkan kesenjangan di antara karyawan lama PD Pasar Jaya. Ia menjabarkan, Direksi PD Pasar Jaya telah mengangkat 15 tenaga profesional tanpa melalui prosedur. Tidak hanya itu, mereka menggaji para tenaga profesional tersebut Rp 30 juta - Rp 45 juta, lebih besar dari karyawan PD Pasar Jaya yang sudah lama mengabdi. âKaryawan PD Pasar Jaya yang sudah bekerja 30 tahun dengan jabatan yang sama, yakni manajer, gajinya hanya Rp 17 juta," pungkasnya. Adapun tuntutan yang disampaikan serikat pekerja tersebut adalah 1. Menolak tenaga profesional karena tidak memenuhi syarat Cabut/batalkan SK Dirut PD Pasar Jaya atas pengangkatan tenaga profesional menjadi pegawai tetap dan berhentikan 15 orang tenaga profesional yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap karena melanggar Penggabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai tingkat staf tanpa dibatasi masa Naikkan pangkat/golongan pegawai PD Pasar Jaya yang sudah waktunya sesuai Buatkan daftar gaji pegawai setiap bulannya agar Hapus tunjangan pajak PPH 21 bagi tingkat manajer maupun pegawai Berlakukan pangkat minimal memangku jabatan sesuai Audit keuangan PD Pasar Jaya tahun buku 2016-2017. Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini
SIANTAR, â Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya PD PHJ Kota Pematangsiantar, terhitung sudah enam bulan tidak menerima gaji. Sehingga para pekerja PD Pasar milik Pemerintah Kota Pemko Pematangsiantar tersebut menuntut haknya untuk dibayarkan. Kondisi tersebut mengundang komentar dari sejumlah pihak. Salah satunya, untuk apa mempertahankan perusahaan daerah yang tidak memberikan keuntungan kepada Pemko Pematangsiantar. Lebih baik ditutup saja. Komentar tersebut dilontarkan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Sumut. Hal ini, dinilai sebagai bentuk kegagalan direksi mengelola pasar milik Pemko Pematangsiantar itu. ââ¬ÅKalau saya sarankan, kalau nggak mampu membiayai operasionalnya, ngapain badan usaha PD PHJ ini dipertahankan. Ditutup saja,ââ¬Â sebut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, kemarin. Abyadi juga menjelaskan, Perusahaan Daerah, artinya disini harus ada keuntungan atau Pendapatan Asli Daerah PAD yang diterima Pemko Pematangsiantar. ââ¬ÅJangankan keuntungan, untuk membayar gaji karyawan saja tidak sanggup. Kalau tidak sanggup, serahkan pasar ini agar dikelola swasta,ââ¬Â sebut Abyadi. Menanggapi hal ini, anggota DPRD Sumut Mangapul Purba, turut bersuara. Menurut wakil rakyat daerah pemilihan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ini, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah harus turun tangan dalam masalah ini sehingga kondisinya tidak berlarut-larut. ââ¬ÅYa pastilah. Sebagai kepala daerah Hefriansyah, Red harus bisa menginstruksikan kepada jajaran PD Pasar Horas supaya hal ini tidak jadi masalah,ââ¬Â tegasnya, Selasa 3/8. Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, menurut dia, PD Pasar Horas Jaya mesti memiliki sense of crisis terhadap para karyawannya. Walikota Hefriansyah mesti mendorong percepatan serapan anggaran termasuk untuk gaji para karyawan PD Pasar Horas Jaya. Masih kata Mangapul, hak karyawan mestilah dibayarkan oleh pihak perusahaan daerah. ââ¬ÅKita berharap agar apa yang menjadi hak para karyawan supaya dibayarkan sesuai ketentuan, apalagi dalam pendemi seperti ini, kasihan mereka,ââ¬Â pungkasnya. Menurut salah seorang karyawan, masalah tuntutan gaji yang belum dibayar kepada pegawai PD Pasar Horas Jaya Pematangsiantar, hingga kini belum membuahkan hasil. Dia menyesalkan sampai saat ini belum ada kejelasan kapan gaji mereka akan dibayarkan. ââ¬Ëââ¬â¢Karyawan butuh kepastian, kapan bisa dibayar gaji kami,ââ¬â¢Ã¢â¬â¢ujar karyawan yang tak ingin disebut namanya tersebut. Sementara itu, Plt Direktur Utama PD PHJ Kota Pematangsiantar, Toga Sihite mengatakan tunggakan gaji ini lagi proses pembayaran. âLagi proses pembayaran,ââ¬Â sebut Toga, Selasa 3/8 sore. Dia mengatakan, gaji yang belum dibayarkan paling banyak di masa direksi PD PHJ sebelumnya. Yakni tunggakan tahun 2017. Sedangkan tunggakan di tahun 2020 dan 2021 hanya dua bulan. ââ¬ÅJadinya, janganlah gaji yang belum dibayarkan pada periodesasi sebelumnya dibebankan kepada direksi sekarang,ââ¬Â kata Toga. Toga menjelaskan, perbaikan telah dilakukan di Pasar Horas mulai 2019. Kondisi terus membaik, namun siapa menyangka pasar ini kembali terpuruk di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. ââ¬ÅTahun 2021, 1 bulan tidak gajian. Malah direksi, 4 dan 5 bulan nggak gajian. Dibanding karyawan,ââ¬Â pungkasnya. Sebelumnya, puluhan karyawan PD PHJ Kota Pematangsiantar kembali menggelar unjuk rasa karena upah mereka tak kunjung dibayarkan. Unjuk rasa digelar di Gedung Pasar Horas. prn/gus/smg SIANTAR, â Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya PD PHJ Kota Pematangsiantar, terhitung sudah enam bulan tidak menerima gaji. Sehingga para pekerja PD Pasar milik Pemerintah Kota Pemko Pematangsiantar tersebut menuntut haknya untuk dibayarkan. Kondisi tersebut mengundang komentar dari sejumlah pihak. Salah satunya, untuk apa mempertahankan perusahaan daerah yang tidak memberikan keuntungan kepada Pemko Pematangsiantar. Lebih baik ditutup saja. Komentar tersebut dilontarkan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Sumut. Hal ini, dinilai sebagai bentuk kegagalan direksi mengelola pasar milik Pemko Pematangsiantar itu. ââ¬ÅKalau saya sarankan, kalau nggak mampu membiayai operasionalnya, ngapain badan usaha PD PHJ ini dipertahankan. Ditutup saja,ââ¬Â sebut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, kemarin. Abyadi juga menjelaskan, Perusahaan Daerah, artinya disini harus ada keuntungan atau Pendapatan Asli Daerah PAD yang diterima Pemko Pematangsiantar. ââ¬ÅJangankan keuntungan, untuk membayar gaji karyawan saja tidak sanggup. Kalau tidak sanggup, serahkan pasar ini agar dikelola swasta,ââ¬Â sebut Abyadi. Menanggapi hal ini, anggota DPRD Sumut Mangapul Purba, turut bersuara. Menurut wakil rakyat daerah pemilihan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ini, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah harus turun tangan dalam masalah ini sehingga kondisinya tidak berlarut-larut. ââ¬ÅYa pastilah. Sebagai kepala daerah Hefriansyah, Red harus bisa menginstruksikan kepada jajaran PD Pasar Horas supaya hal ini tidak jadi masalah,ââ¬Â tegasnya, Selasa 3/8. Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, menurut dia, PD Pasar Horas Jaya mesti memiliki sense of crisis terhadap para karyawannya. Walikota Hefriansyah mesti mendorong percepatan serapan anggaran termasuk untuk gaji para karyawan PD Pasar Horas Jaya. Masih kata Mangapul, hak karyawan mestilah dibayarkan oleh pihak perusahaan daerah. ââ¬ÅKita berharap agar apa yang menjadi hak para karyawan supaya dibayarkan sesuai ketentuan, apalagi dalam pendemi seperti ini, kasihan mereka,ââ¬Â pungkasnya. Menurut salah seorang karyawan, masalah tuntutan gaji yang belum dibayar kepada pegawai PD Pasar Horas Jaya Pematangsiantar, hingga kini belum membuahkan hasil. Dia menyesalkan sampai saat ini belum ada kejelasan kapan gaji mereka akan dibayarkan. ââ¬Ëââ¬â¢Karyawan butuh kepastian, kapan bisa dibayar gaji kami,ââ¬â¢Ã¢â¬â¢ujar karyawan yang tak ingin disebut namanya tersebut. Sementara itu, Plt Direktur Utama PD PHJ Kota Pematangsiantar, Toga Sihite mengatakan tunggakan gaji ini lagi proses pembayaran. âLagi proses pembayaran,ââ¬Â sebut Toga, Selasa 3/8 sore. Dia mengatakan, gaji yang belum dibayarkan paling banyak di masa direksi PD PHJ sebelumnya. Yakni tunggakan tahun 2017. Sedangkan tunggakan di tahun 2020 dan 2021 hanya dua bulan. ââ¬ÅJadinya, janganlah gaji yang belum dibayarkan pada periodesasi sebelumnya dibebankan kepada direksi sekarang,ââ¬Â kata Toga. Toga menjelaskan, perbaikan telah dilakukan di Pasar Horas mulai 2019. Kondisi terus membaik, namun siapa menyangka pasar ini kembali terpuruk di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. ââ¬ÅTahun 2021, 1 bulan tidak gajian. Malah direksi, 4 dan 5 bulan nggak gajian. Dibanding karyawan,ââ¬Â pungkasnya. Sebelumnya, puluhan karyawan PD PHJ Kota Pematangsiantar kembali menggelar unjuk rasa karena upah mereka tak kunjung dibayarkan. Unjuk rasa digelar di Gedung Pasar Horas. prn/gus/smg
JAKARTA, - Massa Serikat Pekerja PD Pasar Jaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 19/9/2017 pagi. Ketua Serikat Pekerja PD Pasar Jaya Kasman Panjaitan mengatakan, mereka berdemo karena jajaran direksi PD Pasar Jaya telah melanggar aturan rekruitmen karyawan dengan merekrut tenaga profesional. Serikat Pekerja PD Pasar Jaya meminta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan sanksi terhadap Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin beserta jajaran direksi."Direksi PD Pasar Jaya telah melanggar ketentuan rekruitmen. Tindak tegas direksi, Dirut PD Pasar Jaya, berikan sanksi, Pak Gubernur," ujar Kasman dalam orasinya. Baca PD Pasar Jaya Siapkan Sistem Pemesanan Online untuk Jakgrosir Ketua Bidang Integritas Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Kusmadi, mengatakan, direksi PD Pasar Jaya telah melanggar peraturan perusahaan dengan merekrut tenaga profesional. Serikat Pekerja PD Pasar Jaya merasa ada kesenjangan yang mereka alami dengan direkrutnya tenaga profesional tersebut. "Dia Direksi PD Pasar Jaya mengangkat 15 tenaga profesional tanpa prosedur. Mereka tenaga profesional digaji Rp 30 juta - Rp 45 juta, sementara karyawan PD Pasar Jaya yang udah kerja 30 tahun dengan jabatan yang sama, manajer, itu Rp 17 juta gajinya," kata Kusmadi. Baca Direktur Utama Sebut PD Pasar Jaya Perlu Direformasi Menurut Kusmadi, Serikat Pekerja PD Pasar Jaya pernah bertemu Dinas Tenaga Kerja Disnaker DKI Jakarta untuk menyampaikan tuntutan mereka, namun hasilnya masih buntu. Secara umum, ada delapan tuntutan yang disampaikan serikat pekerja PD Pasar Jaya, antara lain Menolak tenaga profesional karena tidak memenuhi syarat peraturan. Cabut/batalkan SK Dirut PD Pasar Jaya atas penangkatan tenaga profesional menjadi pegawai tetap dan berhentikan 15 orang tenaga profesional yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap karena melanggar aturan. Penggabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai tingkat staf tanpa dibatasi masa kerja. Naikkan pangkat/golongan pegawai PD Pasar Jaya yang sudah waktunya sesuai aturan. Buatkan daftar gaji pegawai setiap bulannya agar transparan. Hapus tunjangan pajak PPH 21 bagi tingkat manajer maupun pegawai lainnya. Berlakukan pangkat minimal memangku jabatan sesuai aturan. Audit keuangan PD Pasar Jaya tahun buku 2016-2017. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
gaji pegawai pd pasar jaya